- Makalah penelitian ECGI menegaskan status non-sekuritas XRP, menjelaskan tentang pengawasan regulasi seputar penawaran token dan pertarungan hukum Ripple dengan SEC.
- Putusan pengadilan federal AS memberikan kejelasan tentang klasifikasi XRP, menekankan pentingnya dalam memahami kepatuhan terhadap peraturan.
European Corporate Governance Institute (ECGI) telah merilis makalah penelitian baru yang menegaskan status non-keamanan XRP, sebuah keputusan yang sebelumnya ditegakkan oleh pengadilan federal AS.
Berjudul “Tata Kelola Perusahaan Memenuhi Data dan Teknologi,” penelitian ini ditulis oleh Wei Jiang dari Universitas Emory dan Tao Li dari Universitas Florida. Studi ini membahas masalah regulasi seputar penawaran token, khususnya membahas peraturan sekuritas dan klasifikasi token, dengan Ripple dan XRP sebagai contoh penting.
Temuan penelitian ini menjadi perhatian anggota terkemuka komunitas XRP yang dikenal dengan nama samaran “WrathofKahneman.”
The European Corporate Governance Institute notes #XRP was not found a security by the court in this recent paper, "Corporate Governance Meets Data and Technology."https://t.co/o1iKC6jqRS pic.twitter.com/uJ0bDpKfJE
— WrathofKahneman (@WKahneman) March 14, 2024
Menegaskan Status Non-Sekuritas pada XRP
Laporan ini awalnya mengeksplorasi lanskap penggalangan dana yang berkembang dalam startup berbasis blockchain, dengan fokus pada berbagai metode seperti initial coin offering (ICO), initial exchange offering (IEO) dan securities token offering (STO).
Menekankan pada pengawasan regulasi yang menyertai mekanisme penggalangan dana ini, terutama dalam hal klasifikasi token, laporan ini menggali kekhawatiran mengenai potensi kategorisasi token tertentu sebagai sekuritas. Klasifikasi ini akan membuat token yang diterbitkan tunduk pada kepatuhan terhadap hukum dan peraturan sekuritas.
Menarik perhatian pada tindakan hukum Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap Ripple Labs, laporan tersebut berfungsi sebagai studi kasus. SEC berpendapat bahwa XRP, aset digital yang dikeluarkan oleh Ripple, memenuhi syarat sebagai sekuritas, menuduh pelanggaran undang-undang sekuritas AS dalam penjualan XRP.
Lebih lanjut, laporan tersebut mencatat perkembangan signifikan pada 13 Juli 2023, ketika pengadilan AS memutuskan bahwa XRP tidak memiliki status sekuritas saat dijual di bursa publik. Namun, itu dianggap sebagai sekuritas ketika didistribusikan langsung ke investor institusi.
Pengakuan ini memiliki arti penting dalam wacana yang lebih luas seputar penawaran token dan kepatuhan terhadap peraturan, yang menawarkan wawasan tentang bagaimana badan pengatur mendekati klasifikasi kripto seperti XRP.
Menanggapi penelitian tersebut, pakar hukum Bill Morgan mengklarifikasi status XRP, dengan menyatakan bahwa XRP sendiri tidak dianggap sebagai sekuritas. Namun, ia mengakui bahwa XRP mungkin terlibat dalam transaksi atau skema yang termasuk dalam kategori sekuritas.
Perkembangan dalam Gugatan SEC
Dua bulan ke depan akan menjadi sangat penting mengingat ada sidang penting dalam gugatan Ripple vs SEC yang sedang berlangsung, lapor Crypto News Flash.
Tanggal 22 Maret menandai momen penting bagi XRP dan dunia mata uang kripto yang lebih luas. Pada tanggal ini, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) akan mempresentasikan penjelasan pembuka untuk perbaikan, dengan Ripple diberikan waktu hingga 22 April untuk merespons.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei, SEC akan memiliki kesempatan terakhir untuk melawan perlawanan Ripple, seperti yang disampaikan oleh Pengacara James Filan hari ini.
Dengan semakin dekatnya pertarungan yang akan datang, banyak analis hukum mengungkapkan optimisme mengenai prospek Ripple untuk sukses. Perusahaan pembayaran blockchain ini telah mendapatkan kemenangan signifikan melawan SEC selama setahun terakhir.
Investor XRP telah lebih awal menunggu hasil akhir dari kasus ini. Beberapa penggemar XRP juga percaya bahwa jika XRP memenangkan kasus ini, hal itu dapat mendorong harga XRP menjadi US$3 dan lebih tinggi lagi pada akhir tahun, menurut laporan Crypto News Flash.