- Badan Jasa Keuangan Jepang akan memangkas pajak kripto dari 55% menjadi 20% dan mungkin akan menyetujui ETF Bitcoin spot, yang akan mengubah lanskap investasinya.
- Perombakan peraturan ini menyelaraskan Jepang dengan tren global, berpotensi menarik investor institusional dan memperkuat perannya di pasar aset digital.
Jepang bersiap untuk perubahan besar dalam peraturan kripto, dengan Badan Jasa Keuangan (FSA) mengincar pemotongan pajak dan persetujuan ETF Bitcoin spot. Langkah strategis ini dapat mengubah lanskap aset digital negara ini, membuatnya lebih menarik bagi investor sekaligus mendekatkan kebijakannya dengan tren global.
FSA telah mengadakan pertemuan tertutup dengan para ahli keuangan untuk menilai kembali peraturan mata uang virtual yang ada. Menurut Nikkei, lembaga ini sedang mengerjakan reformasi kebijakan yang akan diumumkan pada Juni 2025, dengan amandemen legislatif yang diharapkan selama sesi Diet reguler 2026. Perubahan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan investor sambil merevitalisasi pasar.
Salah satu proposal yang paling signifikan termasuk memangkas tarif pajak kripto saat ini dari 55% yang mengejutkan menjadi hanya 20%, menyelaraskannya dengan tarif pajak pendapatan keuangan Jepang. Pengurangan ini dapat meringankan beban investor dan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam ruang kripto.
Larangan ETF Bitcoin Mungkin Dicabut
Selain keringanan pajak, FSA sedang mempertimbangkan untuk mencabut larangan ETF spot Bitcoin. Proposal ini mengikuti perkembangan internasional, seperti Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang menyetujui ETF spot Bitcoin dan Ethereum.
Jika Jepang bergerak maju dengan perubahan ini, hal ini dapat memberikan jalan baru bagi investor institusional untuk memasuki pasar.
Ide serupa muncul pada Oktober lalu ketika sebuah kelompok studi Jepang merekomendasikan untuk berfokus pada Bitcoin dan Ethereum untuk ETF kripto sambil menyempurnakan peraturan dan membuat struktur pajak yang terpisah untuk ETF dan perdagangan spot. Namun, masih belum jelas apakah potensi persetujuan ETF Jepang akan mencakup semua kripto atau hanya aset-aset terkemuka ini.
A group of Japanese companies said discussion on allowing ETFs for cryptocurrencies should focus on major tokens such as Bitcoin and Ether, as the country contemplates whether to follow overseas moves to permit the instruments https://t.co/fBLh1SEU3I via @crypto
— Sidhartha Shukla (@s1dc01n.bsky.social) (@sidcoins) October 25, 2024
Pergeseran ini terjadi ketika SoftBank, konglomerat besar Jepang, telah membuat langkah yang diperhitungkan ke dalam dunia kripto. Perusahaan ini baru-baru ini berinvestasi di Cipher Mining dan mendapatkan opsi untuk pusat data besar-besaran di Texas, yang menandakan minatnya yang semakin besar terhadap aset digital.
Jepang Menyelaraskan Diri dengan Tren Kripto Global
Perombakan peraturan Jepang mencerminkan perubahan internasional yang lebih luas. Menurut Bloomberg, pendekatan negara ini mengikuti sikap ramah kripto dari SEC AS baru-baru ini dan dukungan pemerintah yang lebih kuat untuk aset digital di seluruh dunia.
Para ahli berpendapat bahwa mata uang kripto secara bertahap dipandang sebagai investasi yang sah dan bukan hanya sebagai aset spekulatif.
Jika Jepang melanjutkan perubahan ini, Jepang dapat menarik investasi institusional yang substansial, mengubah negara ini menjadi pemain kunci dalam pasar aset digital global. Pengurangan pajak yang diusulkan dan persetujuan ETF Bitcoin akan memberikan dorongan yang sangat dibutuhkan untuk kepercayaan investor, yang berpotensi menempatkan Jepang di garis depan revolusi kripto.