- Dalam sebuah laporan baru-baru ini, Dana Moneter Internasional (IMF) meminta pihak berwenang Kenya untuk menerapkan kerangka kerja peraturan terstruktur untuk pasar kripto dan memberikan serangkaian pedoman utama.
- Peraturan Kenya yang sudah ketinggalan zaman tidak memiliki otoritas hukum untuk mengatur sektor kripto, sehingga menciptakan peluang bagi peningkatan penipuan dan aktivitas terlarang terkait kripto.
Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyarankan Kenya untuk membuat kerangka kerja regulasi yang kuat dan transparan untuk pasar mata uang kripto, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan mengatasi risiko yang terkait dengan anti pencucian uang (AML) dan memerangi pendanaan terorisme (CFT).
Rekomendasi ini muncul ketika Kenya bergulat dengan pengaruh aset digital yang terus meningkat dan kebutuhan akan kejelasan regulasi untuk memastikan stabilitas keuangan.
Saat ini, Kenya tidak memiliki definisi hukum untuk aset kripto. Undang-Undang Otoritas Pasar Modal (CMA), yang memberikan landasan hukum untuk regulasi sekuritas di Kenya, sudah ketinggalan zaman dalam konteks mata uang kripto. Undang-Undang CMA mendefinisikan sekuritas termasuk saham, surat utang, obligasi, dan surat berharga.
Akan tetapi, definisi ini terbatas, tidak termasuk sekuritas yang tidak diterbitkan oleh entitas perusahaan atau pemerintah. Pengawasan ini telah menyulitkan untuk mengkategorikan aset kripto terdesentralisasi, atau yang diterbitkan oleh individu atau entitas non-korporasi, sebagai sekuritas di bawah kerangka hukum yang ada.
Misalnya, pada tahun 2019, Wiseman Talent Ventures mencoba meluncurkan Initial Coin Offering (ICO) untuk token miliknya, “KeniCoin,” kepada publik Kenya. CMA menanggapi dengan pernyataan peringatan, memperingatkan publik bahwa penawaran tersebut tidak sah dan tidak disetujui.
CMA menyoroti kekhawatiran atas kurangnya pengungkapan yang memadai dan potensi risiko penipuan yang terkait dengan penawaran tersebut. Insiden ini menunjukkan tantangan regulasi yang dihadapi Kenya dalam mengelola lanskap kripto yang berkembang pesat.
Rekomendasi IMF untuk Kejelasan Peraturan
Dalam laporan bantuan teknis yang dirilis pada 8 Januari 2024, IMF menekankan perlunya Kenya menyelaraskan regulasi kripto dengan kerangka kerja dan standar internasional. Ini termasuk Agenda Fintech IMF/Bank Dunia Bali, Makalah Kebijakan IMF tentang Elemen Kebijakan yang Efektif untuk Aset Kripto, dan Rekomendasi Kebijakan IOSCO untuk Pasar Aset Kripto dan Digital.
IMF juga menekankan pentingnya mematuhi pedoman yang relevan yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), entitas yang menangani pencucian uang dan pendanaan proliferasi.
Kerangka kerja yang jelas akan membantu memandu pertumbuhan industri ini sekaligus memungkinkan pihak berwenang untuk secara efektif mengawasi dan memitigasi risiko aset digital. Laporan ini menyoroti perlunya regulator Kenya dilengkapi dengan sumber daya yang diperlukan untuk memantau aktivitas kripto, menilai risiko terhadap sistem pembayaran, dan memastikan stabilitas sistem keuangan.
Rekomendasi jangka pendek IMF untuk Kenya termasuk melakukan analisis empiris, membina kolaborasi di antara para regulator, dan memperjelas peraturan kripto.
Langkah-langkah jangka menengah dan panjang melibatkan pembuatan kerangka kerja hukum dan perizinan, meningkatkan sumber daya pengawasan, dan menyelaraskan peraturan dengan standar internasional.
Mengingat sifat lintas batas dari banyak aktivitas kripto, IMF mengadvokasi pengaturan regulasi yang memungkinkan kerja sama internasional dalam pengawasan dan penegakan hukum. Banyak layanan kripto di Kenya disediakan oleh perusahaan asing, yang mempersulit upaya penegakan hukum lokal.
Oleh karena itu, IMF menyarankan agar Kenya berkolaborasi dengan otoritas pengatur asing untuk mengawasi aktivitas kripto lintas batas secara efektif.