- Coinbase mengklasifikasikan XRP dan Shiba Inu (SHIB) sebagai mata uang, menekankan kemampuan mereka untuk berfungsi sebagai uang atau penyimpan nilai.
- Status regulasi XRP masih belum pasti, meskipun keputusan pengadilan menegaskan bahwa XRP bukan merupakan sekuritas.
Coinbase telah secara resmi menetapkan XRP (XRP) dan Shiba Inu (SHIB) sebagai mata uang, menggarisbawahi potensi mereka untuk berfungsi sebagai bentuk uang atau penyimpan nilai. Klasifikasi ini merupakan bagian dari upaya bursa untuk mengkategorikan aset tertentu tergantung pada penggunaannya, dan ini menempatkan XRP dan SHIB dengan BTC dan LTC.
Langkah Coinbase ini menunjukkan bahwa XRP dan SHIB, selain tujuh mata uang kripto lainnya, dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat transaksi. Aset lain yang termasuk dalam klasifikasi “mata uang” ini termasuk Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Bitcoin Cash (BCH), Litecoin (LTC), Stellar Lumens (XLM), Zcash (ZEC), dan Dash (DASH).
Klasifikasi Melegitimasi XRP dan SHIB sebagai Alat Transaksional
Klasifikasi ini berguna untuk XRP dan SHIB karena membantu menetapkan aset sebagai aset digital yang sah untuk digunakan dalam transaksi dan sebagai penyimpan nilai meskipun sifat pasar kripto agak tidak stabil. Menurut Coinbase, token-token ini memiliki karakteristik dasar uang: mereka dapat berfungsi sebagai pengukur nilai, alat penyimpan nilai, dan alat pembayaran.
Klasifikasi XRP sebagai mata uang tepat waktu, mengingat diskusi saat ini tentang status hukum token. Ripple (XRP) telah menjadi fokus perselisihan hukum antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Ripple Labs, perusahaan di balik kripto. Pada tahun 2020, SEC mengajukan gugatan terhadap Ripple, menyatakan bahwa XRP adalah sekuritas.
Keputusan baru-baru ini yang dibuat oleh hakim federal menetapkan bahwa XRP bukanlah sekuritas tetapi dapat dijual sebagai bagian dari kontrak investasi dalam skenario tertentu. Keputusan ini memberikan sedikit pencerahan pada situasi ini, tetapi masih belum mengklarifikasi kemungkinan status XRP.
Namun, posisi Coinbase untuk mengkategorikan XRP sebagai mata uang selaras dengan pendirian sebelumnya yang diambil oleh Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan AS (FinCEN), yang mengkategorikan XRP sebagai mata uang virtual pada awal 2015.
Meskipun SEC belum melabeli SHIB sebagai sekuritas, tindakan hukumnya di masa lalu terhadap Ripple telah menyebabkan ketidakpastian di pasar yang lebih luas. Pengakuan SEC dalam gugatannya terhadap Binance bahwa aset kripto adalah “hanya kode komputer” dan bukan sekuritas yang secara inheren memperumit lanskap regulasi.
Pertarungan Hukum Coinbase-SEC Terus Berlanjut
Kasus antara SEC dan Coinbase terus bergulir dan baru-baru ini mengalami perkembangan besar. Pada saat pengajuan kasus ini pada tanggal 18 September 2024, SEC telah meminta lebih banyak waktu untuk penemuan fakta dalam kasus ini dan batas waktu saat ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 tetapi SEC telah meminta perpanjangan waktu hingga 18 Februari 2025. Hal ini mengingat SEC harus memeriksa lebih dari 133.000 dokumen yang unik untuk kasus ini.
Coinbase, Inc. dan Coinbase Global, Inc. telah menyetujui perpanjangan ini, yang menunjukkan betapa dalam dan luasnya penyelidikan ini. Kasus ini diajukan pada Juni 2023 dan menuduh bahwa Coinbase melanggar undang-undang sekuritas federal karena menawarkan dan memperdagangkan aset digital di bursa tanpa terdaftar sebagai bursa sekuritas nasional, pialang, dan lembaga kliring.